Contoh Surat Gugatan Wanprestasi
No. 162/G.PDT/RCP/IV/2017.
Perihal : Gugatan Wanprestasi Weleri , 04 April 2017.
Lampiran : Surat
kuasa
Kepada Yth :
Bapak/Ibu
Ketua Pengadilan Negeri Kendal
Di Tempat.
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
M. Alvin
Cyzentio Chairilian,S.H, Advokat, yang beralamat di kantor AI di jl. Cempaka no.
05, Kecamatan. Weleri, Kabupaten Kendal. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
pada tanggal 04 April 2017 (telampir), bertindak untuk mewakili
atas nama:
Nama :
Henny Wahyu Wibowo
Kewarganegaraan :
Indonesia
Alamat : Jln.
Soekarno Hatta no.17, Weleri, Kendal.
Pekerjaan :
Guru
Agama :
Islam
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama : Ujrod Band
Kewarganegaraan :
Indonesia
Alamat :
Jln. Cobra Utara no.25, Rowosari, Kendal.
Pekerjaan : Penyanyi
Yang
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun
mengenai duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Ujrod Band telah menandatangani
kontrak melalui manajernya, Gatot Nurjanto, untuk tampil pada 27 Februari 2017. Ujrod
Band menjadi salah satu artis yang diundang di acara ulang tahun SMA Harapan 2 Weleri di Jalan medio No. 37 Welei – Kendal
2. Beberapa jam sebelum Grup Band
tersebut dijadwalkan tampil, tepatnya pukul 14.00 WIB, Pihak Panitia mendapat
kabar pembatalan dari manajer Udjrod Band, Gatot. Saat itu, Gatot mengatakan
perihal alasannya dikarenakan terjadi sebuah kejadian yang diluar pekiraan,
yakni salah satu dari pesonilnya masuk rumah sakit.
3. Sedianya, Udjrod Band dijadwalkan
tampil pukul 16.00 WIB dan menyanyi selama 60 Menit dengan membawakan sebanyak
9 lagu.
4. Kerugian materiil terdiri dari honor
atau Dp yang telah dibayarkan, sebesar Rp 6.000.000,-. Sementara, biaya promosi
acara, akomodasi, dan lain-lain berjumlah Rp 5.000.000,- dengan ditambah biaya
pengisi pengganti, yaitu Orkes Budhoyo (OB) dan Papperles sebesar Rp 10.000.000
5. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2017 dan
tanggal 20 Maret 2017 penggugat telah mengirimkan surat yang berisikan teguran
serta pemanggilan tergugat untuk datang ke kantor penggugat guna menyelesaikan
permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun tergugat tidak menanggapi
isi surat tersebut.
6. Bahwa berdasarkan pasal 1338
KUHPerdata perbuatan Tergugat telah cidera janji (WANPRESTASI), sangat jelas
bahwa tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam hal perjanjian ini dan hal
tersebut jelas sangat merugikan Penggugat, serta Penggugat mengalami kerugian
imateriil sebesar Rp 11.000.000,- dari pembatalan tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,
Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Kendal berkenan
memeriksa dan memutuskan :
Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah
wanprestasi (cidera janji).
3. Menyatakan tergugat harus
mengembalikan Rp 11.000.000,- Yang berupa Kerugian materiil terdiri dari honor,
sebesar Rp 6.000.000,-. Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, dan
lain-lain berjumlah Rp 5.000.000,-.
4. Menghukum tergugat untuk membayar
biaya perkara ini
5. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum
verzet atau banding.
Subsidair :
Apabila
Pengadilan Negeri Kendal berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini saya ajukan, atas
perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Weleri, 04 April 2017
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pengugat
(M. Alvin Cyzentio Chairilian, S.H.)
|