Selasa, 20 September 2016

CONTOH PROPOSAL DEBAT DAN DISKUSI PUBLIK


                                    PROPOSAL KEGIATAN WLF
I.                        Latar Belakang
                   Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah sebuah organisasi kemahasiswaan yang dinaungi dibawah Dema Fakultas, setiap organisasi pasti menginginkan sebuah progres dalam berorganisasi. Untuk mewujudkan hal tersebut maka, sebuah organisasi membutuhkan kegiatan-kegiatan yang dapat mendongkrak organisasi tersebut. Seperti halnya Himpunan Mahasiswa Jurusan yang lain, kami dari Himpunan Jurusan Ilmu Hukum berkeinginan untuk membuat kegiatan yang menjadikan progress yang baik bagi organisasi kami dan Ilmu Hukum pada umumnya. Seperti apa yang kita ketahui bahwasannya Ilmu Hukum adalah salah satu prodi baru, dari 9 Prodi yang dirilis pada tahun 2015 di UIN Walisongo, karena itu agar dapat mensejajarkan Ilmu Hukum dengan Jurusan-Jurusan yang lebih dulu ada di Universitas Islam Negeri Walisongo, kami merencanakan akan membuat sebuah kegiatan. Disisi lain, tanpa dipungkiri acara atau kegiatan semacam ini dapat menjadi sarana pembelajaran mahasiswa, mahasiswa membutuhkan hal yang semacam ini sebagai refrensi pembelajaran dan tambahan ilmu yang sudah diberikan oleh bapak dan ibu dosen pada saat jam perkuliahan.
 Berkaitan dengan hal tersebut, Kami dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum akan membuat sebuah terobosan di mana kami akan mengadakan kegiatan “ Walisongo Law Fair ” yang terdiri dari lomba debat mahasiswa antar jurusan di lingkingan kampus UIN Walisongo dan seminar diskusi publik dalam rangka mengisi kegiatan Dies Natalis UIN Walisongo Ke-46. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu titik bangkit kemajuan Prodi Ilmu hukum agar dapat bersaing dengan jurusan lain, bahkan dapat bersaing dengan Prodi Ilmu Hukum di Universitas lain.          
 
II.                     Nama Kegiatan
 Walisongo Law Fair

III.                  Tema Kegiatan
              “Langkah Awal Untuk Menuju Ilmu Hukum Yang Lebih Baik”

IV.                  Landasan Kegiatan
1.      Pancasila dan UUD 1945.
2.      Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.  Program Kerja HMJ Ilmu Hukum Tahun 2016 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.
4.      Rapat Pengurus HMJ Ilmu Hukum tanggal 28 Maret 2016.
V.                     Maksud dan Tujuan Kegiatan
·         Sebagai Sarana Pembelajaran bagi Mahasiswa
·         Memberikan pemahaman terhadap cara Berdiskusi dengan baik.
·         Sebagai wadah untuk memperkenalkan dunia Lawyers
·       Sebagai sarana mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa,fakultas maupun universitas lain
·       Menunjukkan eksistensi Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang sebagai lembaga kemahasiswaan yang peduli terhadap nasib bangsa melalui upaya pendekatan dan pengabdian terhadap setiap manusia pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya.

VI.                  Sasaran Kegiatan
                      Kegiatan ini akan diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang dengan membentuk suatu kepanitiaan yang terdiri dari pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum tahun 2016 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang dengan susunan terlampir (Lampiran 1).  Dan kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memperkenalkan Progam Studi Ilmu Hukum di lingkungan UIN Walisongso Semarang pada khususnya, dan masyarakat luar pada umumnya.

VII.               Waktu Kegiatan
Hari/Tanggal    : Sabtu dan Selasa, 21 dan 24 Mei 2015
Waktu             : 07.30  s/d Selesai WIB*
Tempat            : 1. Auditorium II Kampus 3 UIN Walisongo Semarang
                                      2. Lab. Hukum Fakultas Syariah Dan hukum
                                      3. Gedung Perkuliahan Fakultas Syariah dan Hukum
            *Jadwal kegiatan terlampir.

VIII.            Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan dan rangkaian Walisongo Law Fair adalah sebagai berikut :
·           Lomba Debat Se-UIN Walisongo Semarang
   Deskripsi kegiatan
              Sebelum hari perlombaan para peserta telah mengirimkan sebuah artikel/karangan tentang bertemakan “ Lokalisasi dan Prostitusi Kota Semarang ”, kemudian 9 terbaik akan maju kedalam babak debat, pada pelaksanaannya kesembilan peserta akan dibagi menjadi 3 Grup, dan mengunakan sistem Trofeo (saling bertemu menggunakan perhitungan point) setelah babak penyisihan pertama selesai akan diambil sebanyak 6 peserta maju kedalam babak selanjutnya, keenamnnya akan terbagi menjadi 2 grup dan kembali menggunakan sistem Trofeo hingga ter ambil 4 tim terbaik, selanjutnya adalah babak semifinal, dalam pelaksanaannya keempat tim akan diundi sehingga menjadi dua pertandingan, dan yang terakhir final. Untuk tema debatnya bersifat random dan tata cara keseluruhan mengunakan sistem debat Parlemen Asia. Dalam penjuriannya pada babak penyisihan hingga semifinal akan dinilai oleh satu orang juri ahli didampingi seorang Standperson dan seorang Timekeeper, tetapi pada final akan dinilai oleh tiga juri. Setiap pertandingan memakan waktu kurang lebih sekitar 60 menit. Untuk nominasi pemenang ialah Juara 1, Juara 2, Spiker Terbaik, dan Nomine artkel Terbaik, ketujuh nomine tersebut akan mendapatkan sebuah keistimewaan menghadiri Walisongo Law Fair yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Mei 2016 diaudit II kampus 3.
Diskusi Publik
Deskripsi Kegiatan
                     Diskusi Publik adalah salah satu media pembelajaran bagi mahasiswa diluar dari jam perkuliahan, dapat dikatakan bahwa diskusi publik merupakan seminar modern yang dikemas secara sistematika dengan berbagai kelebihan didalamnya. pada pelaksanaannya dimunculkan sebuah permasalahan yang mengandung unsur pro dan kontra pada paradigmannya, diskusi publik yang kami buat ini dinamakan “Walisongo Law Fair”, acara tersebut mengadopsi konsep pada salah satu acara stasiun Televisi yang populer dengan nama “Indonesia Lawyers Club”. Kegiatan diskusi kami akan dihadiri sekitar 15 narasumber Ahli yang berkompeten pada bidangnya masing masing. Dalam mengadakan kegiatan tersebut kami tidak semerta-merta hanya beranggapan tanpa dasar, tetapi kami telah melakukan riset kepada 100 orang yang berada disekitar objek agar mendapatkan data yang empiris. Yang kedua kami telah mencari informasi tentang permasalahan yang ada di kota Semarang melalui PIP (Pusat Informasi Publik) sebagai pelengkapnya. Sebelum kami yakin untuk melaksanakannya, kami telah memperkuat apa yang kami dapatkan di lapangan dengan bediskusi langsung kepada seorang ahli pada bidang permasalahan yang akan kami angkat sebagai tema dikusi. Pada kesempatan ini kami akan mengangkat tema yang sedang banyak dibicarakan oleh kalangan masyarakat, yakni tentang Lokalisasi. Pada akhir akhir ini ada sedikit petisi yang menyentak masyarakat semarang pada khususnya, yang berbunyi “Surabaya sudah, Jakarta Sudah, terus  Kapan?. Jelas itu sebagai bentuk sindiran bagi pemerintah kota Semarang. Maka dengan segala data dan informasi yang telah kami gali secara spesifik, kami telah menetapkan tema ini kedalam kegiatan diskusi publik tersebut. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Mei 2016 di Audit II Kampus 3.           

IX.              Manual Acara
TERLAMPIR
X.                Susunan Panitia
TERLAMPIR
XI.             Estimasi Anggaran
TERLAMPIR
XII.          Penutup

Demikian proposal ini disusun, kami berharap kegiatan “Walisongo Law Fair ini mampu memberikan kontribusi ilmu bagi mahasiswa.



                                KEGIATAN DISKUSI PUBLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi No. 162/G.PDT/RCP/IV/2017. Perihal                          : Gugatan Wanprestasi                  ...