PROPOSAL KEGIATAN WLF
I.
Latar Belakang
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah
sebuah organisasi kemahasiswaan yang dinaungi dibawah Dema Fakultas, setiap
organisasi pasti menginginkan sebuah progres dalam berorganisasi. Untuk
mewujudkan hal tersebut maka, sebuah organisasi membutuhkan kegiatan-kegiatan
yang dapat mendongkrak organisasi tersebut. Seperti halnya Himpunan Mahasiswa
Jurusan yang lain, kami dari Himpunan Jurusan Ilmu Hukum berkeinginan untuk
membuat kegiatan yang menjadikan progress yang baik bagi organisasi kami dan Ilmu
Hukum pada umumnya. Seperti apa yang kita ketahui bahwasannya Ilmu Hukum adalah
salah satu prodi baru, dari 9 Prodi yang dirilis pada tahun 2015 di UIN Walisongo,
karena itu agar dapat mensejajarkan Ilmu Hukum dengan Jurusan-Jurusan yang
lebih dulu ada di Universitas Islam Negeri Walisongo, kami merencanakan akan
membuat sebuah kegiatan. Disisi lain, tanpa dipungkiri acara atau kegiatan
semacam ini dapat menjadi sarana pembelajaran mahasiswa, mahasiswa membutuhkan
hal yang semacam ini sebagai refrensi pembelajaran dan tambahan ilmu yang sudah
diberikan oleh bapak dan ibu dosen pada saat jam perkuliahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kami
dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum akan membuat sebuah terobosan di mana
kami akan mengadakan kegiatan “ Walisongo Law Fair ” yang terdiri dari lomba
debat mahasiswa antar jurusan di lingkingan kampus UIN Walisongo dan seminar
diskusi publik dalam rangka mengisi kegiatan Dies Natalis UIN Walisongo
Ke-46. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu titik
bangkit kemajuan Prodi Ilmu hukum agar dapat bersaing dengan jurusan lain,
bahkan dapat bersaing dengan Prodi Ilmu Hukum di Universitas lain.
II.
Nama Kegiatan
“Walisongo
Law Fair ”
III.
Tema Kegiatan
“Langkah Awal Untuk Menuju Ilmu Hukum Yang Lebih Baik”
IV.
Landasan
Kegiatan
1.
Pancasila
dan UUD 1945.
2.
Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
3. Program
Kerja HMJ Ilmu Hukum Tahun 2016 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo
Semarang.
4.
Rapat
Pengurus HMJ Ilmu Hukum tanggal 28 Maret 2016.
V.
Maksud dan Tujuan Kegiatan
·
Sebagai Sarana
Pembelajaran bagi Mahasiswa
·
Memberikan pemahaman
terhadap cara Berdiskusi dengan baik.
·
Sebagai wadah untuk memperkenalkan dunia Lawyers
· Sebagai sarana mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa,fakultas
maupun universitas lain
· Menunjukkan
eksistensi Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN
Walisongo Semarang sebagai lembaga kemahasiswaan yang peduli terhadap nasib
bangsa melalui upaya pendekatan dan pengabdian terhadap setiap manusia pada
umumnya dan mahasiswa pada khususnya.
VI.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan ini
akan diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang dengan membentuk suatu kepanitiaan
yang terdiri dari pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum tahun 2016
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang dengan susunan terlampir (Lampiran 1). Dan kegiatan ini sebagai langkah awal dalam
memperkenalkan Progam Studi Ilmu Hukum di lingkungan UIN Walisongso Semarang
pada khususnya, dan masyarakat luar pada umumnya.
VII.
Waktu Kegiatan
Hari/Tanggal : Sabtu
dan Selasa, 21 dan 24 Mei 2015
Waktu : 07.30 s/d Selesai WIB*
Tempat : 1. Auditorium
II Kampus 3 UIN Walisongo Semarang
2. Lab. Hukum Fakultas Syariah Dan hukum
3. Gedung Perkuliahan Fakultas Syariah dan
Hukum
*Jadwal
kegiatan terlampir.
VIII.
Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan dan rangkaian Walisongo Law Fair adalah
sebagai berikut :
·
Lomba Debat Se-UIN
Walisongo Semarang
Deskripsi kegiatan
Sebelum hari
perlombaan para peserta telah mengirimkan sebuah artikel/karangan tentang bertemakan
“ Lokalisasi dan Prostitusi Kota Semarang ”, kemudian 9 terbaik akan maju
kedalam babak debat, pada pelaksanaannya kesembilan peserta akan dibagi menjadi
3 Grup, dan mengunakan sistem Trofeo (saling bertemu menggunakan perhitungan
point) setelah babak penyisihan pertama selesai akan diambil sebanyak 6 peserta
maju kedalam babak selanjutnya, keenamnnya akan terbagi menjadi 2 grup dan
kembali menggunakan sistem Trofeo hingga ter ambil 4 tim terbaik, selanjutnya
adalah babak semifinal, dalam pelaksanaannya keempat tim akan diundi sehingga
menjadi dua pertandingan, dan yang terakhir final. Untuk tema debatnya bersifat
random dan tata cara keseluruhan mengunakan sistem debat Parlemen Asia. Dalam penjuriannya pada babak penyisihan hingga semifinal
akan dinilai oleh satu orang juri ahli didampingi seorang Standperson dan seorang Timekeeper,
tetapi pada final akan dinilai oleh tiga juri. Setiap pertandingan memakan
waktu kurang lebih sekitar 60 menit. Untuk nominasi pemenang ialah Juara 1,
Juara 2, Spiker Terbaik, dan Nomine artkel Terbaik, ketujuh nomine tersebut
akan mendapatkan sebuah keistimewaan menghadiri Walisongo Law Fair yang akan
diselenggarakan pada tanggal 24 Mei 2016 diaudit II kampus 3.
Diskusi Publik
Deskripsi Kegiatan
Diskusi
Publik adalah salah satu media pembelajaran bagi mahasiswa diluar dari jam
perkuliahan, dapat dikatakan bahwa diskusi
publik merupakan seminar modern yang dikemas secara sistematika dengan berbagai
kelebihan didalamnya. pada pelaksanaannya dimunculkan sebuah permasalahan yang
mengandung unsur pro dan kontra pada paradigmannya, diskusi publik yang kami
buat ini dinamakan “Walisongo Law Fair”, acara tersebut mengadopsi konsep pada
salah satu acara stasiun Televisi yang populer dengan nama “Indonesia Lawyers
Club”. Kegiatan diskusi kami akan dihadiri sekitar 15 narasumber Ahli yang
berkompeten pada bidangnya masing masing. Dalam mengadakan kegiatan tersebut
kami tidak semerta-merta hanya beranggapan tanpa dasar, tetapi kami telah
melakukan riset kepada 100 orang yang berada disekitar objek agar mendapatkan
data yang empiris. Yang kedua kami telah mencari informasi tentang permasalahan
yang ada di kota Semarang melalui PIP (Pusat Informasi Publik) sebagai
pelengkapnya. Sebelum kami yakin untuk melaksanakannya, kami telah memperkuat
apa yang kami dapatkan di lapangan dengan bediskusi langsung kepada seorang
ahli pada bidang permasalahan yang akan kami angkat sebagai tema dikusi. Pada
kesempatan ini kami akan mengangkat tema yang sedang banyak dibicarakan oleh
kalangan masyarakat, yakni tentang Lokalisasi. Pada akhir akhir ini ada sedikit petisi yang menyentak masyarakat semarang pada khususnya, yang
berbunyi “Surabaya sudah, Jakarta Sudah, terus Kapan?. Jelas itu
sebagai bentuk sindiran bagi pemerintah kota Semarang. Maka dengan segala data
dan informasi yang telah kami gali secara spesifik, kami telah menetapkan tema
ini kedalam kegiatan diskusi publik tersebut. Kegiatan ini akan dilaksanakan
pada hari Selasa, 24 Mei 2016 di Audit II Kampus 3.
IX. Manual Acara
TERLAMPIR
X. Susunan Panitia
TERLAMPIR
XI. Estimasi Anggaran
TERLAMPIR
XII. Penutup
Demikian proposal ini
disusun, kami berharap kegiatan “Walisongo Law Fair” ini mampu memberikan kontribusi ilmu bagi mahasiswa.
KEGIATAN DISKUSI PUBLIK